Dalam islam, bolehkah seorang perempuan yang belum menikah menyatakan cinta dengan maksud mengajaknya menikah ?
Akhwat yang
baik, jika ingin menyatakan maksud perasaan maksud perasaan terhadao laki-laki
saleh lebih dulu itu boleh-boleh saja. Tidak ada ketentuannya harus laki-laki
terlebih dahulu. Namun, ketika kita menyatakan perasaan bukan tujuan untuk
pacaran atau “hubungan mesra tanpa ikatan”, tapi untuk tujuan pernikahan.
Hal seperti ini
juga pernah dilakukan oleh Bunda Khatijah. Dimana saat itu dia menyuruh
pesuruhnya untuk bertemu dengan paman Rasululloh agar meminta Rasululloh saw
meminang Bunda Khatijah. Jadi, tidak ada salahnya jika perempuan yang memulai,
namun sesuai syariat dan tetap menjaga kehormatannya.
Juga yang harus
diingat konsekuensi dari harapan itu ada dua: diterima atau ditolak. Jadi akhwat
yang baik harus kuat menerima semuanya. Jika diterima: berarti kematangan niat
dan upaya harus dioptimalkan menuju pernikahan. Jika tidak diterima: la tahzan
(jangan bersedih), Alloh Maha tahu, yang terbaik untuk setiap hamba-Nya.
Akhwat yang
baik, iringilah semuanya dengan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Alloh SWT,
yakni perbaiki salat fardhu kita, perbanyak salat sunah (tahajud, istikharah,
dhuha), berdzikir, doa, saum sunnah dan sedekah untuk memperkuat dari sisi
ruhiyah kita. Semoga Alloh SWT memberikan jalan yang terbaik untuk kita semua,
aminn (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar